Tulang Bawang (LB): Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pemuda berinisial IJ (23), warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru atas sangkaan membuat laporan palsu dengan mengaku korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, kepada petugas tersangka mengaku telah menjadi korban Curas di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang pada Sabtu (22/7/2023) sekitar Pukul 20.20 WIB.
“Pelaku datang ke Polsek Banjar Agung pada Minggu (23/7/2023), sekitar Pukul 01.00 WIB dan melaporkan dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas di Kampung Moris Jaya dan mengakibatkan kerugian berupa uang tunai Rp 8,3 juta,” kata M. Taufiq.
Mendapat laporan tersebut, petugas lalu melakukan interogasi dan mengajak korban menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Setelah itu petugas bersama korban kembali ke Mapolsek dan memeriksa korban yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Keterangan yang diberikan pelaku dalam BAP banyak perbedaan dengan hasil olah TKP. Hal ini membuat petugas curiga, lalu memeriksa handphone pelaku. Saat handphonenya diperiksa, petugas menemukan transaksi uang Rp 8,3 juta yang digunakan untuk permainan judi online jenis slot,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, dalam pemeriksaan akhirnya pelaku mengaku kalau laporan terkait dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas di Kampung Moris Jaya hanyalah akal-akalan pelaku yang telah menghabiskan uangnya sebanyak Rp 8,3 juta untuk permainan judi online.
“Pelaku mengaku baru dua minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3, dan uang Rp 8,3 juta yang digunakannya untuk bermain judi online adalah uang milik lapak. Agar tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut, dia nekat membuat laporan palsu dengan mengaku telah menjadi korban tindak pidana curas,” jelas AKP Taufiq.
Menurut Kapolsek, kini pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/red)
Tidak ada komentar