Lampung Barat (LB): Oknum ASN Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2.B Krui inisial AH (37), warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (24/8/2023).
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, mengatakan tersangka ditangkap di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Penangkapan tersangka berawal saat Tim Satuan Resnarkoba Polres Lambar dipimpin Iptu Jhoni Apriwansyah melakukan patroli di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kamis (24/8/2023) sekitar Pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat itu, petugas mengamankan seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Saat digeledah, polisi mendapati tersangka membawa barang bukti narkoba jenis sabu. Saat diintrogasi petugas, AH mengakui sabu tersebut miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Barat. Tersangka terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu Jhoni. (*/San)
Tidak ada komentar