Bandar Lampung (LB): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus tersangka pelaku dugaan pencabulan inisial SG (33), warga Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Selasa(15/8/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, menjelaskan kejadian pencabulan terjadi pada Rabu (17/5/2023) Pukul 10.00 WIB. Kala itu, korban berinisial SM (23) yang sedang beristirahat di kamar terkejut karena pelaku tiba-tiba masuk dengan cara memanjat jendela kamar korban.
Selanjutnya, tersangka pelaku langsung menggerayangi tubuh korban dan mencoba memperkosanya. Korban yang ketakutan berteriak minta tolong sehingga membuat pelaku kabur melalui pintu depan rumah korban.
“Korban yang mengaku trauma dan merasa ketakutan kemudian melapor ke Polres Way Kanan,” ucap AKP Andre.
Dia juga mengungkapkan tersangka diringkus pada Rabu (9/8/2023) Pukul 03.00 WIB di sebuah gubuk di tengah kebun karet di Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
“Pelaku berhasil kita ringkus setelah Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*/red)