Lampung Timur (LB): Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Polda Lampung meringkus tersangka penadah mobil hasil tindak penggelapan berinisial AE (33), warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Sabtu (12/8/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson menyampaikan tersangka AE ditangkap karena diduga menerima gadai mobil Toyota Avanza BE 1521 NE milik korban RZ (22) warga Kota Metro.
Peristiwa berawal saat mobil korban disewa seseorang, tapi hingga sampai batas waktu yang disepakati, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan oleh penyewa. Akibatnya korban yang mengalami kerugian sekitar Rp125 juta dan melapor ke Polsek Batanghari.
Polisi yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan mobil korban di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Batanghari. Kini proses hukumnya sedang berjalan,” terangnya. (*/red)