Lampung Tengah (LB): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung melumpuhkan dua residivis spesialis pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) lintas Kabupaten warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Kedua tersangka diamankan polisi saat melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (19/7/2021).
Kedua pelaku, yakni HR Als Ayi (40) dan YS (30) terkenal licin serta tergolong berani dan nekat karena selalu melakukan aksinya di wilayah yang ramai seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah. Bahkan, pelaku YS masih tetap beraksi meskipun mengenakan kaki palsu.
Petugas Polres Lampung Tengah terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dan melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas lantaran kedua tersangka pelaku berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap petugas.
“Mereka mencuri di tempat ramai, jam (waktu) ramai,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dan tokoh adat, Kamis (20/7/2023)
Kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Menurut Kapolres, kedua pelaku merupakan residivis yang telah 2 kali masuk penjara di Lampung Tengah.
Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres, YS terlebih dahulu hunting mencari sasaran sepeda motor parkir yang ditinggal pemiliknya.
“Dalam aksinya YS dan rekannya HR alias AYI hanya dalam hitungan detik berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dalam catatan Kepolisian mereka telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dilakukan pengembangan.
“Dalam menjalankan aksinya, komplotan spesialis pencuri motor tersebut bisa 2 sampai 3 orang, tapi lebih sering dilakukan oleh 3 orang,” katanya.
Mereka juga mengakui, telah melakukan aksi pencurian tersebut di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tulang Bawang dan Metro.
“Masih ada 4 orang pelaku yang masuk DPO Polres Lampung Tengah dan saat ini masih kami lakukan pengejaran,” katanya.
Kapolres menyatakan akan melampirkan putusan pengadilan yang pernah mereka terima sebelumnya untuk memperkuat pemberatan terhadap vonis ke depan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, penangkapan pelaku berawal saat keduanya menggondol motor milik Bangkit (28), warga Kelurahan Siimbawaringin Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Minggu (11/6/2023) sekira Pukul 13.30 WIB.
“Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah rekannya mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO. Kemudian sekitar 10 menit didalam rumah temannya, korban mendengar suara motor miliknya berbunyi,” kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, korban kemudian lari keluar untuk melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di halaman rumah rekannya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Trimurjo.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.
“Selain itu, kami juga telah mengantongi identitas 2 orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR,” ungkap Kapolres.
Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti senjata tajam, berbagai bentuk kunci leter T, 1 unit sepeda motor dan kaki palsu milik YS. (*/red)