Lampung Timur (LB): Diduga edarkan obat-obatan terlarang tanpa izin, seorang pemuda berinisial DWS (22) warga Pekalongan, Lampung Timur dibawa paksa Satres Narkoba Polres Lamtim, Polda Lampung.
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan tersangka DWS ditangkap pada Kamis (16/2/2022).
“Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap tersangka pada Kamis (16/2/2023) sekitar Pukul 11.30 WIB tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kapolres menambahkan saat menggeledah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 15 strip (masing-masing strip berisi 10 tablet) obat TRAMADOL HCI.
“Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang tidak memiliki izin edar,” ucap Kapolres.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum. Tersangka dijerat Pasal 197/196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Editor: AK
Tidak ada komentar