PESAWARAN (lampungbarometer.id): Bupati Kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona, S.T. memerintahkan seluruh OPD, Camat, Kepala Desa, Tokoh Agama dan Masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perintah Bupati ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 40 113.ODl 1.02 (112020) tentang Penanganan Dan Antisipasi Penularan Corona Virus Desease (COVID-19) di Kabupaten Pesawaran.

Dalam Suratnya Bupati meminta seluruh OPD hingga masyarakat Pesawaran untuk mendorong dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi corona virus (covid-19), dengan mengedepankan perilaku hidup bersih dan sehat.
Bupati juga mengingatkan jika merasakan gejala umum dari pneumonia seperti demam, batuk dan sulit bernafas, agar segera berkonsultasi ke dokter atau paramedis dan pelayanan kesehatan setempat, guna mendapat penanganan tepat yang bersifat segera.
“Diminta kepada seluruh stakeholder untuk melakukan pencegahan penularan corona virus (COVID-19),” kata Bupati Dendi melalui Sekretaris Daerah saat rapat dengan Kepala OPD di Kabupaten Pesawaran, Senin (16/3/2020).
Bupati juga meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat mengajak seluruh warga berdoa bersama, dalam rangka tolak bala baik secara pribadi dan/atau berjamaah, serta melakukan kegiatan bersih-bersih rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura dll. (rls/red)
Tidak ada komentar