Hukum dan Kriminal

Tim Resmob 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ringkus Sindikat Spesialis Curanmor

59
×

Tim Resmob 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ringkus Sindikat Spesialis Curanmor

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Tim Resmob 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku sindikat spesialis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi sedikitnya di 50 tempat kejadian perkara (TKP).

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Fit dan Ar (28) warga Bandar Lampung yang sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian. Sementara itu, rekan pelaku Fi masih dalam pengejaran.

Dari penangkapan pelaku, polisi menemukan barang bukti lima unit sepeda motor dan puluhan plat nomor polisi serta orderdil hasil curian.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto, melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan COD (cash on delivery) di wilayah Rajabasa, Minggu (18/12/2022) sekitar Pukul 01.00 WIB dini hari.

BARANG bukti sepeda motor diduga hasil curian.

“Satreskrim mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah,” ujarnya.

Saat dilakukan pengembangan di tempat Arf, polisi mendapati lima sepeda motor, puluhan plat nomor kendaraan serta bagian-bagian kendaraan yang dicurigai hasil kejahatan.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun Unit Ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan,” katanya.

Modus pelaku adalah dengan cara hunting terlebih dahulu, setelah mendapati sepeda motor yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok langsung mereka curi.

“Mereka mengambil motor menggunakan kunci Leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur. Setelah itu, pelaku menjualnya ke penadah Arf yang berprofesi sebagai bengkel,” ujar Dennis.

Dennis juga mengatakan harga jual kendaraan curian tersebut bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku Arf, motor curian diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook.

“Pelaku Fit dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan Arf dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *