PESAWARAN (LB): Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) MOR (27), warga Jl. Agus Salim, Gang Darma Bakti, Kelurahan Kaliawi Persada, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, tersangka ditangkap karena terlibat tindak pidana Curas yang di Jl. Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kamis (21/07/22) Pukul 03.15 WIB.
“Peristiwa berawal ketika korban Dedi Heryanto mengendarai mobil pick up dari arah Gedong Tataan menuju Bandar Lampung dihentikan tersangka bersama dia rekannya untuk meminta tumpangan. Saat mobil korban berhenti, para pelaku naik ke bak belakang mobil korban,” ujar Kapolsek.
Dalam perjalanan, tepatnya di depan Indomaret Desa Kurungan Nyawa, para pelaku meminta turun. Setelah mobil berhenti, mereka mengambil terpal dan tali yang ada di bak mobil. Saat itu korban langsung turun dan mengingatkan para pelaku, tapi tidak dihiraukan dan malah mengeroyok korban. Bahkan, mereka mencoba mengambil tas dan kunci mobil korban.
Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka robek di kepala dan memar pada wajah serta menderita kerugian Rp1,5 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Gedong Tataan, dengan nomor laporan LP/B-151/VII/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan Tanggal 21 Juli 2022.
Menurut Kapolsek, menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan penyelidikan diketahui pelaku berjumlah lima orang.
“Pada Kamis (21/7/2022) sekitar Pukul 03.30 WIB dini hari, kita dapat informasi para tersangka sedang berada di Terminal Kemiling Bandar Lampung. Menerima informasi tersebut, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus salah seorang pelaku pada Pukul 04.15 WIB,” ungkapnya.
“Satu pelaku yang berhasil kita amankan berinisial MOR (27), warga Jl Agus Salim, Gang Darma Bakti, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung,” imbuhnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil pick up warna putih BE 8340 BY, tas selempang merk Glyph warna hitam dan telepon genggam merk Vivo Y 12 warna hitam.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP Sub 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, ancamannya 9 tahun penjara,” ucap Hapran. (*/Ansori)