BANDAR LAMPUNG (BAROMETER): Berbagai perguruan tinggi tengah membuka seleksi jalur mandiri dengan bermacam-macam kriteria penilaian, seperti skor UTBK, prestasi, sampai ujian tulis. Menurut aturan LTMPT, kuota jalur mandiri di perguruan tinggi negeri maksimal 30 persen.
Namun, untuk PTN Badan Hukum (PTN BH) mendapat pengecualian berupa kuota maksimal 50 persen.
Perlu diketahui, setiap perguruan tinggi yang menawarkan jalur mandiri juga menerapkan biaya kuliah yang bervariasi, dan mahasiswa baru yang akan mendaftar juga perlu mengetahuinya.
Dikutip dari detikcom, Selasa (28/6/2022), berikut biaya kuliah jalur mandiri Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Negeri Semarang
A. Biaya Kuliah Jalur Mandiri Universitas Diponegoro
Menurut Keputusan Rektor Undip 2022, mahasiswa baru jalur mandiri 2022 akan dibebankan biaya uang kuliah tunggal (UKT) serta sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Sedangkan siswa dengan latar belakang ekonomi tidak mampu yang memiliki KIP Kuliah, akan mendapat UKT golongan 1-3 tanpa SPI. Bagi mahasiswa baru (maba) jalur reguler, biaya kuliah meliputi UKT tertinggi dan SPI sesuai pilihan golongan 1 atau 2. Selanjutnya, peserta jalur kemitraan akan dikenakan UKT tertinggi dan SPI di atas golongan 2.
Besaran SPI
Besaran UKT
B. Biaya Kuliah Jalur Mandiri Universitas Sebelas Maret
Maba Universitas Sebelas Maret (UNS) yang diterima melalui jalur mandiri 2022 akan dikenakan biaya kuliah yang terdiri dari UKT dan SPI. Disebutkan dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 651/UN27/HK/2022, berikut ini kisarannya:
Besaran UKT
Besaran SPI
Editor: AK
Tidak ada komentar