Hukum dan Kriminal

Panglima TNI Minta Anggota Paspampres yang Aniaya Sekuriti di Jakarta Ditindak Tegas

28
×

Panglima TNI Minta Anggota Paspampres yang Aniaya Sekuriti di Jakarta Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (BAROMETER): Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Anggota Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres), Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf, yang diduga menganiaya sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat ditindak tegas.

Kasus penganiayaan itu bermula dari laporan Oditur Jenderal TNI, Marsda TNI Reki Irene Lumme kepada Jenderal Andika Perkasa dalam sebuah rapat yang diunggah dalam YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).

Dalam rapat itu Marsda Reki melaporkan sejumlah kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI, salah satunya adalah kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf.

“Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama saudara Marwoko Setiawan yang terjadi pada 28 April, pelakunya adalah Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres,” tutur Marsda Reki.

Mendapat laporan tersebut, Jenderal Andika memberikan arahan tegas dan meminta agar pelaku tidak hanya dijerat pasal penganiayaan.

“Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan,” kata Andika.

Panglima TNI Andika Perkasa meminta Serda Rizal juga dijerat dengan semua pasal yang terkait peristiwa itu.

“Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya, kenakan,” tegas Andika.

Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Tri Budi Utomo juga angkat bicara perihal kasus kekerasan itu. Dia menegaskan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan kedepankan prosedur aturan hukum yang berlaku,” kata Mayjen Tri Budi seperti dikutip dari detikcom, Jumat (9/6/2022).

Mayjen Tri Budi juga menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan Serda Rizal Fathony. Dia mengungkapkan, saat ini proses hukum terhadap anggota Paspampres itu sudah dilimpahkan ke Pomdam Jaya.

“Proses hukum terhadap Serda Rizal Fathony Prananda sudah dilimpahkan dari Paspampres kepada Pomdam Jaya. Pelaku juga sudah ditahan di tahanan militer Mapomdam Jaya,” kata Mayjen Tri Budi. (*)

Editor: AK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *