LEBAK (BAROMETER.ID): Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak mengungkap kasus (Curanmor), Selasa (23/5/2022) sekitar Pukul 18.30 WIB di Kampung Babakan Jati, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah menjelaskan kronologis pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Honda Blade Nopol A-6771-RF oleh tersangka HS (33). Awalnya korban membeli pulsa listrik di salah satu konter dengan membawa motor dan diparkir di depan konter dengan kunci kontak masih menggantung,” kata Pipih, Kamis (26/5/2022).
Menurut Kapolsek, saat sedang menunggu dilayani sambil duduk di kursi konter, tiba-tiba korban mendengar suara motor korban dibawa kabur seorang tak dikenal.
“Melihat motornya dibawa kabur, korban spontan berteriak maling dan memberitahu anaknya jika motornya dibawa kabur pencuri. Mendengar hal itu anak korban langsung mengejar. Ternyata saat di jalan pelaku terjatuh dan sedang ditolong warga, sedangkan motor hasil curian ditinggal di lokasi kecelakaan,” ungkap Pipih.
Sementara itu, HS dibantu warga dibawa ke rumah sakit yang dibuntuti oleh anak korban. Saat itu anak korban bertanya kepada warga yang mengantar pelaku ke rumah sakit, sehingga dia mengetahui motor yang digunakan pelaku saat terjatuh adalah Honda Blade warna merah.
“Selanjutnya korban bersama anggota Polsek Rangkasbitung mengecek motor yang dibawa pelaku dan ternyata benar motor tersebut milik korban,” ucap Pipih.
Dari hasil pemeriksaan diketahui sebelum mengambil motor korban, HS juga membawa motor Honda Supra Fit dengan Nopol A-2370-PJ yang ditinggal karena rusak.
“Barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rangkasbitung, sementara pelaku sedang dalam perawatan medis di RSUD Adjidarmo,” ujarnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (red)