Hukum dan Kriminal

21 Warga Laporkan Oknum Anggota DPRD Way Kanan Atas Dugaan Pengrusakan Lahan

40
×

21 Warga Laporkan Oknum Anggota DPRD Way Kanan Atas Dugaan Pengrusakan Lahan

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN (lampungbarometer.id): Merasa dirugikan, sebanyak 21 petani warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung secara resmi melaporkan Anggota DPRD Way Kanan berinisial DAI ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Way Kanan atas dugaan pengrusakan lahan pertanian milik mereka.

Kuasa Hukum 21 petani tersebut, Anton Heri, S.H., kepada wartawan mengatakan laporan tertulis yang telah dilayangkan kepada BK DPRD Way Kanan adalah upaya masyarakat yang merasa sangat dirugikan atas ulah anggota DPRD tersebut.

“Hari ini kami secara resmi telah melaporkan Anggota DPRD Doni Ahmad Ira ke Badan Kehormatan DPRD Way Kanan karena diduga telah melakukan tindakan yang merugikan para petani yaitu merusak lahan seluas 26 hektar milik 21 orang petani asal Kampung Negara Mulya,” ucap, Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut dia berharap Badan Kehormatan DPRD Way Kanan segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar masyarakat yang dirugikan tidak terus menerus khawatir dan takut lahan mereka diganggu atau dirusak seperti sebelumnya.

“Sekali lagi kami berharap BK DPRD Way Kanan segera menindaklanjuti laporan kami, karena ini berkaitan dengan hak masyarakat. Tentu saja semua pihak harus bisa memberi rasa nyaman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya

Selain melapor ke BK DPRD Way Kanan, Anton Heri juga mengungkapkan telah melapor kepada kepolisian. Saat ini, kata dia, laporan tersebut telah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung

“Kami juga telah melapor ke Polda Lampung. Kami berharap semua pihak bisa memberi keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah dizolimi seorang wakil rakyat yang seharusnya melindungi,” ucapnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung Ali Darmawan, belum memberikan tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Doni Ahmad Ira dilaporkan ke Polda Lampung oleh 21 orang petani asal Kampung Negara Mulya atas dugaan pengrusakan lahan milik mereka.

Lahan seluas 26 hektar bersertifikat itu dirusak dengan cara digusur menggunakan alat berat pada 2019 lalu oleh beberapa orang yang diketahui sebagai orang suruhan anggota DPRD Way Kanan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan Polda Lampung belum memberi keterangan resmi. (Sah/Batin).