Hukum dan Kriminal

Tidak Terima Dianiaya, Seorang Istri di Karawang Laporkan Suami ke Polisi

32
×

Tidak Terima Dianiaya, Seorang Istri di Karawang Laporkan Suami ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto: Ilustrasi

KARAWANG (lampungbarometer.id): Seorang ibu rumah tangga berinisial AL (24), warga Dusun Sukaresmi, RT/RW 01005, Desa Anggadita, Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat laporkan suaminya ke Polres Karawang dengan sangkaan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan tangannya lebam dan matanya berdarah.

Bahkan akibat penganiayaan tersebut, AL mengalami gangguan penglihatan karena menderita luka memar di sekitar matanya.
Atas kejadian penganiayaan ini, korban AL melaporkan DH, suaminya, ke Polres Karawang.

“Saat ini saya masih merasakan sakit pada sekujur tubuh serta mengalami gangguan penglihatan. Oleh sebab itu, saya lapor polisi,” ujar ibu dua anak ini.

INILAH berkas laporan korban AL kepada Polres Karawang.

AL mengungkapkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021 sekitar Pukul 10.00 WIB. Dugaan penganiayaan ini berawal ketika anak pertama mereka yang saat itu baru pulang sekolah meminta makan dengan lauk fried chicken.

“Saat itu saya minta anak saya menunggu karena saya harus beres-beres rumah dahulu. Anak mengiyakan, tapi dia minta ikut,” ujar AL.

“Kalau mau beli fried chicken kakak ikut ya,” ujar AL menirukan ucapan anaknya.

Lebih lanjut AL menambahkan saat dia beres-beres rumah, DH mengajak kedua anaknya tidur. Setelah selesai membereskan rumah dan mandi, AL membangunkan anaknya untuk diajak membeli fried chicken.

DH yang ikut terbangun, mendadak marah dan mencengkram tangan AL sambil mendorong istrinya itu hingga terjatuh. Tak hanya sampai di situ, DH pun memelintir tangan istrinya ke belakang.

AL yang kesakitan spontan menggigit bahu suaminya, alhasil AL kembali terpental ke tembok dan terjatuh kembali. Saat korban jatuh, DH memukul mata kanan korban hingga berdarah. Keributan suami istri tersebut berhenti setelah dilerai anak pertama mereka.

Tidak terima dianiaya, AL didampingi beberapa kuasa hukumnya: Marwoto, S.H., Muhamad Khoirul Anwar, S.H., M.H., Edi Sutiono, S.H., M.H. dan Eko Berdikariyanto, S.H., melapor ke Polres Karawang pada 20 September 2021 lalu. (*/Batin)