BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung dipimpin Plh. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, didampingi para Kanit dan belasan anggota Opsnal Subdit 3 berhasil menangkap tersangka bandar sabu, Ahmad Kamil (39), Kamis (14/10/2021) sekitar Pukul 01.30 WIB dini hari.
Tersangka ditangkap saat polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Dalam penggerebekan tersebut polisi juga turut membawa istri tersangka, Lulu, untuk dimintai keterangan.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kita lakukan penggerebekan dan tersangka berhasil kita amankan,” kata Rahmad di lokasi penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu, timbangan digital, dan plastik klip.
“Belum kita timbang beratnya (sabu), tapi sekitar 2 gram,” ungkap Rahmad.
Alumni Akpol 2003 ini juga mengatakan tersangka Ahmad Jamil memang sudah menjadi target operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Lampung.
“Tersangka memang sudah menjadi TO. Saat dapat informasi dia ada di rumahnya, kita langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat penggerebekan, ada istrinya. Kita bawa (istri tersangka, red) untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Mantan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung ini menambahkan pihaknya belum bisa menjelaskan dari mana asal barang haram tersebut didapat tersangka.
“Kita periksa dulu tersangkanya guna pengembangan lebih lanjut. Nanti akan kita informasikan kembali hasilnya,” pungkasnya. (*/batin)