Foto: net
JAKARTA (lampungbarometer.id): Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan 7 orang dari kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Jakarta, saat menggerebek 7 kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika membenarkan telah menangkap 7 orang dalam kegiatan penggerebekan tersebut.
“Benar bahwa telah dilakukan kegiatan itu. Dan saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain,” ujar Brigjen Helmy Santika seperti dikutip dari detikcom, Kamis (14/10/2021).
Mantan Kapolres Lampung Utara ini menjelaskan, penggerebekan dilakukan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan berlangsung pada Selasa (12/10), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Helmy membeberkan peran para pelaku. Menurutnya, mereka bertugas sebagai penagih utang (desk collection) hingga operator SMS blasting. “Diduga para pelaku ini bertugas sebagai desk collection dan SMS blasting,” ucapnya.
Helmy juga menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, CPU, hingga ratusan sim card.
“Dari 7 TKP tersebut, diamankan sejumlah modem, sejumlah CPU, layar monitor, kemudian ratusan sim card, laptop, peralatan elektronik lainnya,” katanya.
Diketahui Brigjen Helmy Santika pernah menjabat Kapolres Lampung Utara pada Tahun 2013-2014. Selama bertugas sebagai Kapolres Lampung Utara, Helmy Santika yang kala itu masih berpangkat AKBP dikenal berani dan tegas. Kawanan begal, bandar narkoba, dan penjahat yang meresahkan masyarakat disikat tanpa ampun dan tanpa kompromi.
Bahkan hingga kini sepak terjangnya dalam memerangi kejahatan selama menjabat Kapolres, masih diingat oleh masyarakat Lampung Utara.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penggebrekan ini sesuai perintah Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini, kata dia, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sigit menjelaskan, Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol ini. Apalagi, kata Sigit, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” kata Sigit saat memberi pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021) lalu. (*/dbs/red)