JAKARTA (lampungbarometer.id): Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR usai ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Surat pengunduran dirinya disampaikan ke Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar ke Ketua Umum DPP Partai Golkar,” kata Adies di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2201).
Adies tidak menjelaskan kapan surat pengunduran diri Azis Syamsuddin itu diserahkan. Namun, dia mengatakan Partai Golkar akan memproses penggantian Azis.
“Sehingga, terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat,” ujarnya.
Selain itu, Adies juga mengatakan Golkar bakal memberi bantuan hukum ke Azis Syamsuddin. Dia menyebut Golkar bakal mengawal kasus ini meskipun Azis Syamsuddin menunjuk kuasa hukum lain.
“Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus,” ujarnya.
Dia menegaskan Partai Golkar menghormati proses hukum di KPK. Adies menyebut Golkar juga mengutamakan asas praduga tak bersalah.
“Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutur Adies.
Dia juga meminta kasus yang menjerat Azis Syamsuddin tak dikaitkan dengan partai. Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat Azis merupakan urusan personal.
“Mohon dipisahkan antara persoalan personal dan persoalan partai,” ujarnya. (*)
Tidak ada komentar