Bandar Lampung (LB): Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika membuka kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Lampung mengenai Antisipasi Gugatan Pra-Peradilan Polda Lampung dan jajaran di Hotel Horison Bandar Lampung, Senin (31/7/2023), yang dihadiri Pejabat Utama Polda Lampung dan peserta penyuluhan.
Kapolda mengatakan kegiatan penyuluhan hukum merupakan kegiatan rutin tahunan agar pemahaman pengetahuan personel terhadap hukum semakin berkembang secara dinamis, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Pra-Peradilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan serta sah tidaknya penetapan tersangka,” ujarnya.
“Tujuannya adalah menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah mengawasi tindakan maupun upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka,” ujar Kapolda.
Oleh karena itu, Kapolda mengatakan sangat penting bagi para penyidik untuk selalu mengikuti perkembangan hukum dan aturan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan.
“Saya berharap seluruh peserta serius dan proaktif mengikuti kegiatan ini. Jika ada hal yang belum jelas, tanyakan kepada para narasumber sehingga wawasan dan pengetahuan yang disampaikan dapat dipahami dan diaplikasikan secara maksimal dalam tugas,” pungkasnya. (*/red)
Komentar