WAY KANAN (lampungbarometer.id): Komitmen Polda Lampung dan jajaran Polres untuk memberantas pelaku C3 tidak main-main. Kali ini Tim TEKAB 308 Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan poros Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (30/5/2021).
Kedua tersangka, yakni inisial SR (24) berdomisi di Kampung Sukabumi dan IA (21) warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan peristiwa Curas itu terjadi pada Senin (24/5/2021) sekitar Pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban Nuri Kurniawan dan rekannya Hendra Lesmana dalam perjalanan dari Kampung Sukabumi, Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan menuju Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara mengendarai sepeda motor Honda Blade warna orange.
Di pertengahan jalan poros Kampung Sukabumi, tepatnya di perkebunan karet, korban diikuti oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam. Selanjutnya, kedua pelaku menghentikan korban dan mengancam dengan senjata tajam.
“Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam kemudian merampas barang milik korban berupa Handphone Merk Realme C11 warna hijau metalik, Handphone Vivo Y3 warna biru, dan sepeda motor Honda Blade warna orange. Setelah berhasil merampas barang milik korban, kedua pelaku langsung kabur, sedangkan korban melapor ke Polsek Pakuan Ratu,” ujar Kasat Reskrim Iptu Des Herison.
Menurut Kasat Reskrim, kedua tersangka berhasil dibekuk Tim TEKAB 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan pada Jumat (28/5/2021) sekitar Pukul 23.30 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Serupa Indah.
“Mendapat informasi keberadaan tersangka, petugas lansung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka pelaku. Karena para pelaku melakukan perlawanan aktif maka petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah Sakit terdekat untuk mendapat bantuan medis,” ungkap Iptu Des Herison.
Lebih lanjut dia mengatakan, kini para pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (*/red)