BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Hendro Sugiatno, M.M. meminta provokator pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung Selatan menyerahkan diri.
Dia juga menegaskan akan menyelidiki insiden tersebut dan melakukan penegakan hukum kepada pelaku perusakan.
“Saya tegaskan pelaku begal akan ditindak tegas, mari sama sama menjaga, jangan merusak fasilitas negara,” katanya.
Menurut Kapolda, dengan kejadian ini yang senang pelaku kejahatan dan yang rugi masyarakat. Karena fasilitas Polri dirusak, ujar Kapolda, maka pelayanan kepada masyarakat akan terhambat.
“Saya minta provokator pembakaran dan pengrusakan Mapolsek ini menyerahkan diri. Kapolres saya minta memberikan nomor handphone kepada para kepala desa dan kepala dusun, tujuannya jika ada polisi yang bekerja tidak baik agar dilaporkan ke kapolres,” tegas Kapolda, Rabu (19/5/2021).
Secara terpisah, Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Lampung akan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan perusakan fasilitas negara tersebut.
“Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan perusakan fasiltas negara tersebut merupakan pelanggaran hukum,” jelas Pandra.
Saat ini, ujar Pandra, Polres Lampung Selatan sudah mengamankan delapan orang diduga pelaku perusakan Mapolsek Candipuro. Kini delapan terduga pelaku tersebut masih diperiksa intensif oleh penyidik.
Kedelapan diduga pelaku tersebut berinsial DT (40), ASB (16), MS (26), warga Desa Beringin Kencana; SH (36), AS (35) warga Desa Titiwangi, S (29) warga Desa Sinar Pasemah, dan JH (23) warga Desa Cinta Mulya, AS (37) warga Desa Candirejo.
Menurut Pandra, kronologi pembakaran Mapolsek Candipuro bermula dari kedatangan sekitar 20 warga Desa Beringin Kencana ke Mapolsek terkait maraknya aksi kriminalitas C3 (curat, curas dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Mereka bermaksud bertemu Kapolsek Candipuro untuk meminta solusi terkait maraknya tindak pidana C3 di wilayah tersebut. Namun, karena Kapolsek sedang dinas di Desa Sinar Palembang maka warga diterima Kanit Intelkam dan melakukan audiensi.
Kapolsek Candipuro juga meminta kepada warga untuk sabar karena Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana C3.
Namun, warga lainnya yang sudah emosi langsung mengambil tindakan melempar gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro dengan batu dan merusak fasilitas yang ada tanpa bisa dicegah. (*/Herdi)