x

Dekatkan Pelayanan, Ombudsman Lampung Buat Program Ombudsman Ngantor Diluar

waktu baca 2 minutes
Rabu, 21 Apr 2021 09:48 0 155 admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Keasistenan Penerimaan & Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Upi Fitriyanti beserta tim membuat terobosan “Ombudsman Ngantor Diluar”.

Program ini akan dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu – Kamis (21-22/4/2021) dan di Samsat Gunung Sugih pada Selasa – Rabu (27-28/4/2021).

“Ya kita membuat Program Ombudsman Ngantor Diluar, tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan Ombudsman karena Ombudsman belum ada di kabupaten/kota dan belum semua masyarakat mengetahui pelayanan daring Ombudsman,” jelas Upi Fitriyanti.

 

OMBUDSMAN RI Perwakilan Lampung membuat Program Ombudsman Ngantor Diluar demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pada 21-22 April Ombudsman akan ngantor di Samsat Disdukcapil Lampung Tengah.

Pihaknya berharap dengan program ini masyarakat yang sedang mengakses pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah dan Samsat Gunung Sugih serta masyarakat sekitar bisa datang untuk berkonsultasi atau menyampaikan laporan permasalahan pelayanan publik kepada Ombudsman.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan Ombudsman Ngantor Diluar ini sebaik-baiknya, sehingga masyarakat mendapatkan haknya terhadap pelayanan publik. Selain itu, semakin banyak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih baik”, ungkap Upi.

Selain membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan, pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada pengguna layanan. Melalui edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, pihaknya berharap dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.

“Masyarakat memiliki hak menyampaikan laporan apabila instansi penyelenggara pelayanan publik yang memberikan pelayanan tidak sesuai standar pelayanan. Komplain dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. Jika tidak kunjung ditanggapi masyarakat bisa melapor ke Ombudsman. Melalui program Ngantor Diluar kami berharap semakin banyak masyarakat yang mengenal Ombudsman beserta peran dan fungsinya,” tegas Upi.

Sebelumnya Ombudsman juga telah membuat program Ombudsman Masuk Desa, dalam program tersebut Ombudsman telah mengunjungi 4 desa dan 2 kelurahan di 3 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Pringsewu, Kota Metro dan Kabupaten Tulang Bawang Barat pada pertengahan Maret dan awal April lalu.

Pada kegiatan Ombudsman Masuk Desa, Ombudsman menerima konsultasi dan laporan masyarakat. Selain itu, Ombudsman juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa dan peningkatan kapasitas kepada perangkat desa dan kelurahan dalam mengelola pengaduan pelayanan publik. (rls/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

April 2021
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
LAINNYA