Hukum dan Kriminal

Pasal Waris, Janda Dewi Siap Ajukan Gugatan ke Pengadilan Agama

41
×

Pasal Waris, Janda Dewi Siap Ajukan Gugatan ke Pengadilan Agama

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Dewi Wahyuni, janda paro baya warga Desa Taman Sari, Gedong Tataan, terus berjuang mencari keadilan. Saat ini Dewi telah siap mengajukan penetapan waris ke Pengadilan Agama Gedong Tataan atas kepemilikan rumah atas nama almarhum suaminya.

Saat ditemui sedang menyiapkan surat-surat sebagai persyaratan pengajuan gugatan ke pengadilan, Rabu (6/1/2021), Dewi berharap sepenuhnya kepada pengadilan agar bisa mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya.

“Saya akan berjuang meminta keadilan. Saya berharap Pengadilan Agama Gedong Tataan bisa memberikan keadilan supaya apa yang menjadi hak saya bisa kembali kepada saya,” ujar Dewi.

Selain itu, Dewi juga mengatakan segera mengajukan gugatan ke pengadilan. Dia juga mengaku bersyukur karena banyak pihak yang mendukungnya mulai dari keluarga, lembaga swadaya masyarakat, hingga wartawan, karena merasa prihatin atas masalah yang dialaminya.

DEWI Wahyuni, siap ajukan gugatan ke pengadilan untuk memperjuangkan haknya atas waris peninggalan almarhum suaminya.

“Alhamdulillah Mas, sampai saat ini saya didukung keluarga serta teman-teman dari LSM dan wartawan yang tergabung di KO-WAPPI. Pemerintah Desa Taman Sari juga membantu ketika ngurus surat menyurat buat ke Pengadilan Agama,” katanya.

Lebih lanjut Dewi berharap permasalahan yang dihadapinya segera selesai dan mendapatkan apa yang menjadi haknya.

“Saya minta dukungan doa kepada semua pihak agar dimudahkan dalam menghadapi permasalahan ini dan mendapatkan kembali apa yang menjadi hak saya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Dewi Wahyuni (54), seorang janda warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran terlunta-lunta setelah terusir dari rumah yang ditempati bersama almarhum suaminya selama lebih 20 tahun.

Kini janda Dewi kembali ke rumah orang tuanya di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan. Oleh sebab itu, dia akan perjuangkan apa yang menjadi haknya.

Hal ini diungkapkan Dewi kepada wartawan saat mendatangi Kantor DPD Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia Kabupaten Pesawaran, Selasa (1/12/2020).

Kepada wartawan, Dewi mengungkapkan persoalan ini bermula ketika suami yang menikahinya pada Tahun 1998 meninggal pada Januari 2020.

“Setelah suami saya meninggal, rumah yang selama ini kami tinggali dikuasai oleh adik suami saya. Betul itu rumah itu warisan, tapi bangunan sudah banyak yang kami rehab,” ujar Dewi.

Kepada media, dia menyatakan dirinya tidak terima diperlakukan seperti ini oleh pihak keluarga almarhum suaminya dan akan menuntut haknya.

“Saya akan perjuangkan apa yang menjadi hak saya sebagai istri almarhum yang sah. Kami sudah tinggal bersama selama lebih 20 tahun. Betul rumah itu warisan dari orang tua almarhum suami saya, tapi sudah banyak yang kami rehab, termasuk pagar keliling itu saya dan suami yang bangun,” ujar janda separo baya ini sambil terisak.

Dia juga menyampaikan selain pagar rumah, dia dan suami juga membangun ruko masih di lingkungan rumah yang mereka tempati.

“Kami sudah menikah dan tinggal bersama selama lebih 20 tahun, jadi saya hanya menuntut hak saya,” ujar janda sebatang kara ini sambil terisak-isak. (Sulaiman)