PESAWARAN (lampungbarometer.id): Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aksi Lembaga Anti Korupsi (LSM Galak) Provinsi Lampung Aliaman, didampingi Ketua DPC LSM Galak Kabupaten Pesawaran Gupta, minta penegak hukum memproses dan menindaklanjuti kasus dugaan mark up anggaran di KPU Pesawaran yang massif diberitakan media.
Hal itu disampaikan Ketua DPC LSM Galak Kabupaten Pesawaran Gupta didampingi Ketua Umum LSM Galak Aliaman, saat bersilaturahmi ke Kantor DPD KO-WAPPI Kabupaten Pesawaran, Jumat (25/12/2020).
“Kami minta penegak hukum segera menindaklanjuti pemberitaan kasus dugaan mark up anggaran Pilkada oleh KPU Pesawaran ini ke Polres. Jika tidak ada tanggapan akan kami bawa kasus ini ke Polda Lampung. Kami minta penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi anggaran Pilkada Pesawaran Tahun 2020,” ujar Gupta.
Lebih lanjut dia mengatakan LSM Galak menyoroti massifnya pemberitaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) KPU Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020 untuk pelaksanaan Pilkada Pesawaran Tahun 2020 senilai Rp.27.621.219.500,. yang diduga jadi ‘bancakan’ oknum di KPU Pesawaran.
“Anggaran ini, di antaranya digunakan untuk Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan senilai Rp9.445.233.500. Untuk Operasional dan Administrasi Perkantoran Rp.4.657.636.000, dan Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, senilai Rp1.685.800.000 serta Honorarium Penyelenggara Pemilihan senilai Rp 11.832.550.000,” ungkap Gupta.
Menurut Gupta, berdasar hasil investigasi LSM Galak, ada indikasi dugaan mark up anggaran dan manipulasi data oleh oknum di KPU Kabupaten Pesawaran, di antaranya sewa kantor Sekretariat KPU, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, jalan sehat, iklan media dan masih banyak lagi yang lain.
“Diduga total kerugian negara mencapai milyaran rupiah,” ujar Gupta.
Selanjutnya Gupta mengungkapkan hasil investigasi Tim LSM Galak, diketahui sewa gedung Kantor KPU di dalam RAB tertera Rp 150 juta, tapi saat diselidiki sewa gedung hanya Rp 23 juta. Begitu juga sewa gudang, dalam anggaran gudang logistik mencapai Rp 80 juta, saat dicek hanya Rp 15 juta.
“Sewa gedung Rp 23 juta per tahun Mas. Saya tidak tahu anggaran berapa, yang jelas kalau sewa gedung itu Rp 23 juta dan sewa gudang Rp 15 juta per tahun,” ujar Gupta kepada wartawan mengutip ungkapan salah satu sumber.
Lebih lanjut Gupta mengungkapkan KPU Pesawaran juga diduga memotong anggaran pembuatan 1.021 TPS yang tersebar se-Kabupaten Pesawaran.
“Anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp.1 juta per TPS, tapi informasinya yang diberikan hanya Rp. 500 ribu. Jadi petugas TPS hanya terima Rp. 5.073.400, termasuk honorarium dan uang makan berikut operasional. Ini berarti KPU Pesawaran telah melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
“Terkait kasus dugaan mark up anggaran ini, LSM Galak mendesak Polres Pesawaran dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gedong Tataan segera memeriksa KPU Kabupaten Pesawaran,” tegas Gupta. (Donny)