PESAWARAN (lampungbarometer.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran
mengamankan oknum PNS berinisial Ris (52), sekdes Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Kamis (26/11/2020), sekitar Pukul 21.00 WIB.
Ris diamankan saat nyabu bersama tiga rekannya, yaitu Sugeng (41), warga Desa Sidodadi; Wagiman (39) warga Margodadi, dan Adi (38) warga Desa Kota Dalam. Keempat tersangka diamankan saat pesta narkiba di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K. mengatakan keempat tersangka diamankan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/A-818/XI/2020/Polda Lampung/SPK Res Pesawaran Tanggal 26 November 2020.
Menurut Kapolres, keempat tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat ada sekelompok laki-laki sedang menggunakan narkotika di sebuah rumah di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima.
“Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran menuju rumah tersebut dan mendapati empat laki-laki yang diduga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu. Saat digeledah ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 0,15 gram dan seperangkat alat hisap (bong),” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keempat tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres. (red)