Hukum dan Kriminal

Tim TEKAB 308 Polsek Kedondong Tangkap Tersangka Penggelapan Sepeda Motor

22
×

Tim TEKAB 308 Polsek Kedondong Tangkap Tersangka Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Tim
TEKAB 308 Polsek Kedondong menangkap tersangka pelaku penggelapan sepeda motor, Dohan (23) warga Desa Sukaraja 1, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (12/11/2020).

Tersangka ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor oleh Sumar (42), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/671/lX/2020/ SPK/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN/ SEK KEDONDONG tanggal 29 September 2020.

Mendapat laporan korban, Tim TEKAB 308 Polsek Kedondong dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.I.P. langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

DIDUGA gelapkan sepeda motor, Doh (23), warga Desa Sukaraja, Gedong Tataan ditangkap Tim TEKAB 308 Polsek Kedondong.

“Awalnya pada Kamis (12/11/2020), sekitar Pukul 18.00 WIB, petugas menerima informasi tentang keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, Tim TEKAB 308 Polsek Kedondong dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.I.P. berhasil mengamankan pelaku.

“Tersangka pelaku kita tangkap di Terminal Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu Pukul 21.00 WIB, selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kedondong,” katanya.

Menurut korban Sumar, kasus penipuan ini terjadi di RT/RW 006/004, Desa Sidodadi, pada Kamis (24/9/2020) lalu, sekitar Pukul 21.00 WIB.

Saat itu, kata korban, tersangka Dohan meminjam sepeda motor Vario warna hitam dengan Nomor Polisi B 4970 BFJ miliknya dengan alasan untuk menjemput temannya di Desa Wonodadi. Namun sampai saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Akibatnya korban mengalami kerugian lebih Rp 13 juta.

Kini tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor Vario warna hitam milik korban diamankan di Kantor Polsek Kedondong guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka diancam dengan pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” ujar Kapolsek. (red)