PESAWARAN (lampungbarometer.id): Tim TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran mengamankan mahasiswa berinisial AS (20), tersangka pencabulan, warga Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Selasa (12/10/2020) Pukul 00.30 WIB.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan saksi korban dengan inisial TAA (18), mahasiswi, warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Tanggamus dengan Laporan Polisi No: LP/B-183/X/2020/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN/SEK GEDONG TATAAN tertanggal 12 Oktober 2020.
Menurut keterangan korban, peristiwa pencabulan terjadi di Desa Suka Banjar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (12/10/2020) sekitar Pukul 23.00 WIB.
Dugaan pencabulan berawal ketika tersangka AS mengajak korban bertemu dan makan bakso. Kemudian tersangka mengajak korban jalan-jalan mengunakan mobil Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi BE 2771 CI. Sesampainya di Desa Suka Banjar, tersangka AS merayu korban dan mengajak berhubungan badan, tapi korban menolak lalu korban dicabuli. Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Gedong Tataan.
Mendapat laporan korban, Selasa (13/10/2020) sekitar Pukul 00.30 WIB Tim TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan melakukan penghadangan di jalan Desa Suka Banjar, Kecamatan Gedong Tataan dan langsung mengamankan tersangka.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa: 1 unit mobil Xenia berikut kunci kontak dan STNK Nopol BE 2771 CI, pakaian korban dan pakaian tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedong Tataan untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.” (rls/Okto)