Foto: Dokumentasi lampungbarometer.id.
PESAWARAN (lampungbarometer.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran ancam akan menutup objek wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah.
Oleh sebab itu, Pemkab Pesawaran mengimbau pengelola objek wisata dan pelaku usaha pariwisata melaksanakan protokol kesehatan secara ketat kepada wisatawan, khususnya pengelola objek wisata dan pelaku usaha wisata di Kecamatan Teluk Pandan dan Pesisir Kabupaten Pesawaran.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Ir. Kesuma Dewangsa melalui Surat dengan Nomor:556/365/IV.04/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut Kesuma Dewangsa mengatakan dengan telah dikeluarkannya Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor:556/364/IV.04/X/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 perihal Pembukaan Destinasi Wisata Kabupaten Pesawaran maka secara resmi aktivitas kepariwisataan di seluruh Kabupaten Pesawaran dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya Sekda menyampaikan, karena perkembangan kondisi saat ini, penyebaran COVID-19 cenderung berubah-ubah dan semakin meningkat (tinggi) maka khusus destinasi wisata di wilayah Kecamatan Teluk Pandan dan pesisir apabila terjadi kasus baru dan/atau perubahan klasifikasi Zona serta karena ketidakpatuhan pemilik/pengelola kawasan objek wisata dan pelaku usaha pariwisata maka destinasi tersebut akan ditutup kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, pengelola dan pelaku usaha pariwisata diwajibkan tetap dan selalu melaksanakan SOP protokol kesehatan secara ketat,” tegas Kesuma Dewangsa. (Red)