Hukum dan Kriminal

Bawa Ganja, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran

31
×

Bawa Ganja, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan dua pemuda berinisial MAH (29) warga Pasar Baru, Kedondong dan AHM (24) warga Dusun Srilau, Desa Padang Cermin karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja, Senin (3/8/2020).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K., S.H., mengatakan kedua tersangka diamankan di Dusun Nabang Sari, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Senin (3/8/2020) Pukul 20.00 WIB.

BARANG Bukti ganja kering seberat 5,57 gram dan kertas papir Merk Toreidor ikut diamankan polisi bersama kedua tersangka.

“Awalnya pada Senin Pukul 19.30 WIB kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun Nabang Sari sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Mendapat informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Selanjutnya Kapolres mengatakan, dalam penyelidikan, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Merasa curiga, ujar Kapolres, Anggota memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penggeladahan.

“Saat digeledah ditemukan 1 bungkus kertas koran berisi daun yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus kertas papir Merk Toreador. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Vero.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 bungkus kertas koran berisi daun yang diduga narkotika jenis ganja seberat 5,57 gram, 1 bungkus kertas papir, 1 handphone warna putih dan 1 handphone warna merah Merk OPPO.

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas terancam 12 tahun penjara,” tegas Kapolres. (red)