Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Prostitusi, Artis VS Ditetapkan sebagai Saksi, 2 Orang Diduga Muncikari Jadi Tersangka

24
×

Kasus Dugaan Prostitusi, Artis VS Ditetapkan sebagai Saksi, 2 Orang Diduga Muncikari Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Artis berinisial VS dan pengusaha S yang diamankan dalam kamar salah satu hotel di Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020), berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi, sedangkan dua orang diduga muncikari, MK dan MNA ditetapkan menjadi tersangka.

Artis VS meminta maaf kepada keluarganya terkait kabar keterlibatan di kasus dugaan prostitusi. VS mengaku menyesal dan menegaskan dia tidak melakukan apapun saat diamankan dari dalam kamar hotel.

“Saya minta maaf kepada keluarga yang mungkin syok dengan berita di luar sana yang belum terbukti,” ujar VS di Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Kedua terduga muncikari dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Keduanya diduga ‘menjual’ VS kepada pria hidung belang lewat media sosial.

Tarif yang diduga wajib dibayar untuk bisa berkencan dengan VS adalah Rp 30 juta. Dari jumlah tersebut, kedua muncikari itu diduga mendapat masing-masing Rp 5 juta.

VS mengatakan dirinya masih berpakaian utuh saat diamankan dalam kamar. Dia juga menegaskan kondom yang ditemukan dalam kamar bukan miliknya.

“Selamat siang. Terima kasih buat semuanya yang sudah ada di sini. Pertama, saya minta maaf kepada keluarga yang mungkin syok dengan berita-berita di luar sana yang simpang siur yang belum terbukti kebenarannya. Di sini saya menyesal dan saat kejadian pun saya tidak melakukan apa-apa, saya masih berpakaian utuh. Cuma salahnya mungkin berduaan di kamar, begitu. Tapi, posisinya pun berjauhan,” ujar VS memberi penjelasan.

Kepada wartawan dia mengatakan kondom yang ditemukan di kamar hotel bukan miliknya. Dia juga mengungkapkan baru sehari kenal S.

“Kondom itu bukan punya saya. Saya baru kenal satu hari itu. Terima kasih semuanya ya,” ujar VS. (*/red)