BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Artis yang biasa membintangi FTV dan penyanyi berinisial VS ditangkap di salah satu hotel di Bandar Lampung atas dugaan prostitusi, Selasa (28/7/2020).
Seiring pemeriksaan oleh tim kepolisian, beberapa fakta terkait kasus ini mulai terungkap. Kasus ini berawal saat polisi mengamankan artis FTV dan penyanyi VS bersama seorang berinisial S dari kamar salah satu hotel berbintang di Kota Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) petang. Dalam kasus prostitusi ini polisi juga mengamankan dua orang diduga muncikari.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arzyad, M.Si., mengatakan seseorang berinisial VS telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung kemarin Pukul 18.30 WIB serta dua orang diduga perantara di salah satu hotel berbintang.
“Seseorang berinisial VS telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung bersama dua orang lainnya atas dugaan prostitusi,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (29/7/2020).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan ada empat orang yang diamankan terkait dugaan prostitusi ini. Keempat orang itu diamankan dari kamar yang berbeda, namun masih satu lantai di hotel yang sama.
“Semuanya di satu lantai,” ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana.
Selain mengamankan empat orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, kondom, uang tunai dan bukti transfer.
Menurut polisi, uang tunai yang diamankan tersebut berjumlah Rp 15 juta. Jumlah yang sama disebut tertera pada bukti transfer.
“Itu Rp 15 juta. Transfer Rp 15 juta, tunai Rp 15 juta. Total Rp 30 juta,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya.
Namun, Yan Budi belum menjelaskan detail apa kaitan Rp 30 juta tersebut dalam kasus dugaan prositusi ini. Dia juga belum menjelaskan uang tersebut dari siapa untuk siapa.
Yan Budi hanya menyebut S yang diduga sebagai pemesan merupakan pengusaha. Dia mengatakan polisi bakal menjelaskan detail kasus dan status hukum keempat orang tersebut usai gelar perkara.
“(S) Ini pihak swasta. Pekerjaanya dilihat di situ wiraswasta,” ujar Kapolresta. (det/red)