Hukum dan Kriminal

‘Nyabu’ di Gudang Kosong 2 Warga Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng

17
×

‘Nyabu’ di Gudang Kosong 2 Warga Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Tim Tekab 303 Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran menangkap dua orang tersangka Narkoba; Jun (48), warga Desa Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan dan Ari (28), warga Desa Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K, mengatakan keduanya ditangkap saat nyabu di gudang kosong Dusun Bernai, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Selasa (14/7/2020) sekitar Pukul 15.00 WIB.

Penangkapan kedua tersangka bermula pada Selasa (14/7) Pukul 13.00 WIB, anggota Tekab 308 Polsek Tegineneng melaksanakan giat back up anggota Polres Tulang Bawang untuk pengembangan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran.

“Saat itu anggota mendatangi sebuah gudang kosong di Dusun Bernai, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng yang menurut keterangan tersangka Curanmor adalah tempat penyimpanan hasil kejahatan. Ketika tiba di gudang tersebut, Anggota Tekab 308 Polsek Tegineneng dan Anggota Polres Tulang Bawang mendapati 2 laki-laki sedang nyabu dan langsung diamankan,” katanya.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamakan barang bukti ke Polsek Tegineneng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 buah alat hisap (bong) terbuat dari bekas botol air mineral, 1 buah pirek kaca, 1 buah plastik klip kecil bening yang di dalamnya masih terdapat serbuk kristal berwarna putih, 1 buah timah rokok dan 2 buah korek api. (red)