BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan pihaknya telah menerima lima laporan warga terdampak Covid 19 terkait bantuan sosial (Bansos).
Nur menyampaikan ada warga yang merasa memenuhi syarat, tapi belum terdata sebagai penerima bantuan. Mereka juga mempertanyakan mekanisme mendapatkan bantuan sosial yang dianggap belum jelas.
“Ya sejak akhir April Ombudsman Lampung telah membuka Posko Pengaduan Daring khusus bagi warga terdampak Covid-19 untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Sampai hari ini, tercatat sudah 5 laporan kami terima dan sedang kami teruskan ke narahubung Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi vertikal terkait,” ungkap Nur, Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya Ombudsman Lampung telah membuka posko pengaduan daring yang dikelola secara terpadu guna menyelesaikan permasalahan terkait Covid-19 seperti Jaring Pengaman Sosial (PKH, Kartu Sembako, Pra Kerja, subsidi dan gratis Listrik), Pelayanan Medis bagi pasien Covid-19, Pelayanan Transportasi pada wilayah PSBB, kebijakan mudik yang berdampak pada proses pengembalian tiket (refund), pelayanan keamanan di wilayah PSBB, kebijakan pembebasan narapidana, bantuan sosial dan lain sebagainya.
“Kami mengimbau masyarakat, jika merasa terdampak akibat pandemi Covid-19 namun terkendala dalam mengakses layanan terkait dapat menyampaikan pengaduannya melalui kanal-kanal pengaduan daring kami: WhatsApp: 0811-9803-737, Telp/Fax: 0721-251373, Email: covid19-lampung@ombudsman.go.id atau langsung dapat mengisi link berikut: bit.ly/covid19ombudsman,” katanya.
Nantinya setiap pengaduan yang masuk akan divalidasi, jika dimungkinkan untuk langsung dikoordinasikan ke pihak-pihak terkait akan langsung dikoordinasikan untuk segera diselesaikan. Jika kewenangan berada di Pemerintah Pusat maka akan kami teruskan ke Tim Terpadu yang ada di Ombudsman Pusat untuk diselesaikan.
“Secara berkala, terkait Laporan yang masuk ke Posko Pengaduan Covid-19, akan kami sampaikan sebagai informasi kepada publik atas keluhan yang masuk sehingga diharapkan mendapat respons pihak penyelenggara untuk segera mengevaluasi kinerja. Selain itu, dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik, khususnya penanganan Pandemi Covid-19 bagi masyarakat terdampak,” pungkasnya. (red).