Bandar Lampung (LB): Pengelolaan anggaran keuangan di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung masih menunjukkan kelemahan sehingga mendapat predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Hal itu diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi, kepada para pimpinan redaksi media cetak, media online dan media elektronik dalam kegiatan Media Workshop di Lt. 3 Kantor BPK Provinsi Lampung, Selasa (17/10/2023).
Yusnadewi mengungkapkan ada tiga kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang pengelolaan anggarannya masih harus dibenahi berdasarkan laporan yang diterima BPK untuk Tahun 2022 sehingga mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP).
“Ada tiga daerah kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang mendapat predikat wajar dengan pengecualian pada Tahun Anggaran 2022, yakni: Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Utara,” ungkap Yusnadewi, Selasa (17/10/2023).
“Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Utara, dan Kota Bandar Lampung, laporan pengelolaannya anggarannya masih harus diperbaiki sesuai dengan standarnya, serta wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masalah kepatuhan, terutama di belanja,” ujarnya.
KEPALA BPK Provinsi Lampung Yusnadewi memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan Media Workshop di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (17/10/2023). (Foto: lampungbarometer.id)
Selanjutnya dia mengatakan, ketiga daerah ini perlu memperbaiki sistem pengendalian intern-nya (SPI) dalam mengelola anggaran serta harus menindaklanjuti rekomendasi yang sudah diberikan BPK. Menurutnya, predikat WDP diberikan karena laporan pengelolaan anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Terkait laporan pengelolaan anggaran yang diharapakan, Yusnadewi menjelaskan wajib memenuhi beberapa poin, di antaranya: Apakah pembukuannya standar dengan akuntasi, Apakah Standar Pengendalian internalnya sudah baik, dan Apakah laporan keuangannya sudah disampaikan secara memadai.
Ditanya terkait apakah BPK sudah melakukan kerja pengawasan, Yusnadewi dengan gamblang mengatakan tugas BPK adalah melakukan pemeriksaan pengelolaan anggaran oleh daerah, bukan kerja pengawasan.
“Kerja BPK adalah pemeriksaan pengelolaan anggaran. Artinya dilakukan setelah daerah menggunakan anggaran; digunakan untuk apa dan apakah sudah sesuai dengan peruntukannya. BPK bukan lembaga pengawasan atau penindakan. Untuk pengawasan itu ada di Inspektorat, sedangkan untuk penindakan atas pelanggaran pengelolaan anggaran itu ranahnya aparatur penegak hukum. BPK hanya bisa memberikan rekomendasi,” ucapnya.
Menurutnya, untuk tiga kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang mendapat predikat WDP, masih dilakukan pemeriksaan dan mitigasi untuk mencegah kejadian terulang.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan laporan anggaran belanja Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung serta beberapa daerah lainnya di tahun berjalan. Kami berupaya mengingatkan terkait kepatuhan, Inspektorat di masing-masing daerah harus mengawal dan mengawasi agar tidak terjadi lagi ketidakpatuhan dan ketidaksesuaian anggaran, atau fiktif,” bebernya.
Waktu tindak lanjut adalah 60 hari, jika tidak ditindaklanjuti setelah 60 hari maka akan ada sanksi. Namun, sebagian daerah bersiasat dengan menindaklanjuti sebagian rekomendasi hanya agar bisa lepas dari sanksi, tapi dengan cara akan kembali bermasalah pada tahun berikutnya.”
Khusus untuk predikat WDP Kota Bandar Lampung, Kepala BPK Provinsi Lampung Yusnadewi memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandar Lampung yang telah membangun komunikasi dengan BPK terkait langkah-langkah yang harus dilakukan agar Kota Bandar Lampung mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Opini wajar dengan pengecualian (WDP) adalah sanksi dari BPK yang seharusnya menjadi masukan bagi DPRD dan eksekutif untuk melakukan perbaikan,” kata Yusnadewi.
“Jika nantinya SPI-nya diperbaiki dan diperkuat, misalnya tidak ada potongan-potongan dan ada komitmen dari daerah maka akan ada perbaikan. Namun jika tidak ada komitmen dan hanya sekadar dan tidak ada perubahan komitmen dan perubahan cara pengelolaan maka WDP-nya bisa naik,” pungkasnya. (Aritonang)
Tidak ada komentar