Hukum dan Kriminal

Ombudsman Buka Posko Daring Pengaduan Dampak Covid-19

64
×

Ombudsman Buka Posko Daring Pengaduan Dampak Covid-19

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Memasuki fase kedua Covid-19, Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Daring Covid-19 baik di Ombudsman Pusat maupun di seluruh Ombudsman RI Perwakilan di 34 Provinsi, termasuk Provinsi Lampung, Kamis (30/4/2020).

Hal tersebut berkenaan dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Ya saat ini Ombudsman RI telah membuka Posko Pengaduan Daring Covid-19 untuk menindaklanjuti pengaduan terkait pandemi Covid-19, termasuk Ombudsman Lampung”, ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.

Menurut Nur Rakhman, sejak awal pandemi Covid-19 ini Ombudsman telah menerima informasi dan konsultasi serta pengaduan dari masyarakat yang terdampak Covid-19. Oleh sebab itu, dengan adanya posko ini pengaduan akan dikelola secara terpadu yang fokus menyelesaikan permasalahan terkait Covid-19.

“Di Posko pengaduan permasalahan terkait Covid-19 akan dikelola secara terpadu, seperti Jaring Pengaman Sosial (PKH, Kartu Sembako, Pra Kerja, subsidi dan gratis Listrik), Pelayanan medis bagi pasien Covid-19, Pelayanan Transportasi pada wilayah PSBB, kebijakan mudik yang berdampak pada proses pengembalian tiket (refund), pelayanan keamanan di wilayah PSBB, kebijakan pembebasan narapidana yang berdampak pada kekhawatiran masyarakat, bantuan sosial dan lain sebagainya,” ungkap Nur Rakhman.

Dia juga menjelaskan bagi masyarakat Provinsi Lampung yang akan mengadu terkait pandemi Covid-19 dapat menyampaikan pengaduannya melalui kanal-kanal pengaduan daring WhatsApp: 0811-9803-737, Telp/Fax: 0721-251373, Email: covid19-lampung@ombudsman.go.id atau langsung dapat mengisi link berikut: bit.ly/covid19ombudsman

Nantinya, ujar Nur, setiap pengaduan yang masuk akan divalidasi oleh Ombudsman Lampung, jika dimungkinkan langsung dikoordinasikan ke pihak terkait untuk segera diselesaikan. Jika kewenangan berada di Pemerintah Pusat maka akan diteruskan ke Tim Terpadu yang ada di Pusat untuk diselesaikan.

“Harapannya dengan Posko Daring Covid-19 ini semakin banyak masyarakat yang terlibat melakukan pengawasan kebijakan pemerintah, sehingga kebijakan pemerintah menjadi efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19”, tutup Nur. (rls/red)