BATANGHARI (lampungbarometer.com) Aparat Polsek Kecamatan Batanghari, Polres Lampung Timur, berhasil meringkus empat orang pemain judi kartu remi. Empat orang tersebut merupakan warga Desa Batang Harjo, Kecamatan Batang Hari, dan warga Desa Adijaya, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumâat (26/10/2018). Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro,S.IK., melalui Kapolsek Batang Hari, IPTU Bambang, penangkapan judi kartu remi tersebut berkat informasi dari warga yang resah dengan praktik perjudian di desa. Kapolres menjelaskan inisial keempat warga tersebut adalah SPR (60), MRT (52), dan SKT (48 ), Warga Desa Batang Harjo, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur, sementara satu orang lagi berinisial SPR (47 ), warga Desa Adijaya, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. âPada Kamis (25/10/2018), Pukul 22.10 WIB, anggota Polsek Batanghari sedang Patroli OPS Cempaka Krakatau 2018 di wilayah Desa Batangharjo. Saat itu aparat mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan mencurigakan di salah satu rumah warga. Kemudian anggota bersama warga setempat memeriksa tempat tersebut dan ditemukan 4 orang sedang main judi remi shot/lanai di ruanng tengah rumah milik Saudara Murdi,” ujarnya. Selanjutnya anggota Tim Tekab 308 Polsek Batanghari mengamankan keempat warga tersebut sekaligus barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp. 320.000. Keempat warga beserta barang bukti saat ini masih berada di Polsek Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar