pelantikan ini Saudarasaudara memahami dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan baik dalam Anggaran dasar maupun Anggaran rumah tangga KORPRI, dengan demikian Lembaga LKBH KORPRI Kabupaten Way Kanan dapat dikelola secara professional dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi Anggota KORPRI di Kabupaten way Kanan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya setiap Aparatur Sipil Negara tidak perlu raguragu dan khawatir, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi hak bagi setiap Aparatur Sipil Negara dalam mendapatkan perlindungan hukum ketika melaksanakan tugas kedinasan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Way kanan bersama KORPRI akan melaksanakan mandat UndangUndang untuk memberikan pembinaan dan perlindungan hukum bagi ASN dilingkungan Pemerintah kabupaten Way kanan dengan membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH ) KORPRI dan juga melalui kegiatan Sosialisasi ini. Saya sangat mengapresiasi dengan terbentuknya Pengurus LKBH KORPRI Kabupaten Way Kanan. Kegiatan ini merupakan kerja nyata KORPRI Kabupaten Way kanan untuk terciptanya Aparatur Sipil Negara yang sehat dan dinamis agar mampu memberikan lebih banyak manfaat bagi Masyarakat.
Tidak ada komentar