BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan Konferensi Pers Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kamis (3/1/2019) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dihadiri sejumlah media elektronik dan cetak. Hasil Kepatuhan ini merupakan hasil penilaian yang dilakukan pada Bulan Mei hingga Juli 2018. âPenilaian Kepatuhan ini telah dilaksanakan Ombudsman sejak 2013. Pada 2018, sebanyak 9 Kabupaten di Provinsi Lampung menjadi objek penilaian. 5 di antaranya telah menjalani penilaian lebih dari 1 kali. Hasil penilaian terbagi dalam 3 zona, yaitu zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi, zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang dan zona merah atau tingkat kepatuhan rendah,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Nur Rakhman mengatakan penilaian pada 2018 menunjukkan hanya 2 (dua) kabupaten yang sebelumnya telah dinilai pada 2017 yang meningkat dari zona merah ke zona hijau, yaitu Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. Kemudian 1 (satu) kabupaten yang telah dinilai pada 2017 mengalami peningkatan dari zona merah ke zona kuning yaitu Kabupaten Lampung Timur. Sementara Kabupaten Lampung Tengah masih tetap berada di zona merah dalam 2 kali penilaian sejak Tahun 2017. âSelain itu 4 (empat) kabupaten yang baru menjadi objek penilaian Ombudsman di tahun ini, masih berada di zona merah. Sementara itu, Kabupaten Lampung Selatan akhirnya berhasil meraih zona hijau pada tahun ini setelah empat kali menjalani penilaian Ombudsman sejak 2015,â katanya. Menurut Nur Rakhman, hasil penilaian Tahun 2018 menunjukkan sebanyak 3 kabupaten telah meraih zona hijau, yaitu Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai 86,92, Kabupaten Pesawaran dengan nilai 88,55 dan Kabupaten Pringewu sebagai peraih nilai tertinggi yaitu 91,48. Sementara 1 (satu) kabupaten masih berada di zona kuning yaitu Kabupaten Lampung Timur dengan nilai 79.73. Selain itu, sebanyak 5 kabupaten masih berada di zona merah, yaitu Kabupaten Lampung tengah dengan nilai 47,45, Kabupaten Way Kanan dengan nilai 42,29, Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan nilai 29,98, Kabupaten Lampung Utara dengan nilai 26,18 dan Kabupaten Tulang Bawang dengan nilai 22,23. Lebih lanjut dia mengatakan penilaian kepatuhan ini merupakan penilaian kepatuhan atas penyelenggaraan standar pelayanan publik sebagaimana diamanat Undang-Undang Pelayanan Publik. Setiap produk pelayanan yang diberikan instansi sebagai penyelenggara pelayanan, kata Nur, harus memiliki komponen standar pelayanan: mekanisme pelayanan, persyaratan pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, mekanisme dan sarana pengaduan internal, juga beberapa komponen lain yang diamanahkan dalam Undang-Undang tersebut. “Setiap komponen standar pelayanan tersebut harus terpublikasikan dan dapat diakses dengan mudah oleh pengguna pelayanan. Sangat penting untuk menjadi atensi bagi pemerintah daerah. Penyelenggaraan standar pelayanan adalah hal paling standar karena merupakan tolok ukur penyampaian pelayanan. Jika standar pelayanan saja tidak ada, bagaimana pelayanan yang diberikan bisa berkualitas,” tegas Nur. Nur berharap dengan terselenggaranya standar pelayanan yang mudah diakses masyarakat, masyarakat juga akan lebih mudah mengakses pelayanan publik dengan hasil pelayanan yang lebih berkualitas. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan Tahun 2019 ini Ombudsman akan tetap melakukan penilaian kepada pemerintah kabupaten yang masih belum mendapat zona hijau dan pemerintah kabupaten yang sama sekali belum dinilai oleh Ombudsman. “Kalau yang sudah hijau mungkin metode penilaiannya ke depan akan berbeda. Yang jelas kita (Ombudsman) akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar pelayanan yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Tidak ada komentar