Jakarta (LB): Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) No. 17/2025 tentang APBN 2026 yang mengatur perihal porsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran penyelenggaraan pendidikan sebesar 20% dari APBN.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Jakim MK dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026.
Dengan demikian, Mahkamah menegaskan dalam APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” tegas Mahkamah.
MK juga memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, serta menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Selain membacakan putusan atas perkara 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Sa’ed Sipghotulloh Mujaddidi selaku pemohon, Mahkamah juga membacakan dua perkara lain yang menyoal pengalihan sepertiga pos anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG. Keduanya adalah perkara 52/PUU-XXIV/2026 diajukan Rega Felix selaku pemohon, serta perkara 55/PUU-XXIV/2026 diajukan Reza Sudrajat selaku pemohon.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.118/2025 tentang Rincian APBN 2026, total anggaran pendidikan tahun ini mencapai Rp769 triliun. Angka tersebut terbagi melalui belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah (TKD) serta pembiayaan. Nominal tersebut telah mencakup 20% dari total belanja negara pada APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun.
Anggaran Program MBG yang dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional mencapai Rp223,5 triliun atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan.
Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini, istana memastikan menghormati putusan tersebut dan akan mempelajari dampaknya terhadap penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang.
Pemerintah menegaskan belum mengambil langkah lanjutan karena salinan resmi putusan MK masih belum diterima. Saat ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tengah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam agenda kunjungan kerja di luar kota.
“Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Meskipun demikian, Prasetyo memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan setiap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi harus dihormati.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mencermati konsekuensi putusan tersebut karena menyangkut kebijakan anggaran negara yang penyusunannya dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” ujarnya. (Red)
Tidak ada komentar