x

Bupati Dendi Laporkan Keuangan TA 2018 dalam Paripurna Istimewa

waktu baca 3 minutes
Minggu, 8 Des 2019 07:43 0 32 admin

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona laporkan keuangan TA 2018 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pesawaran dalam Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun 2018, di Gedung DPRD setempat, Jumat (5/7/2019). Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona, S.T., mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah mengagendakan Sidang Paripurna tersebut. “Momentum ini harus dijadikan pedoman bersama untuk membangun Kabupaten Pesawaran yang kita cintai. Saya menyampaikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018,” kata Bupati. Dendi juga mengungkapkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 belum menyentuh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat. Pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dengan penentuan skala prioritas. Kondisi ini disebabkan masih rendahnya kapasitas fiskal pemerintah daerah. Oleh karena itu, kata dia, ke depan Pemerintah Daerah bersama DPRD akan meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama-sama. “Perlu disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran TA 2018 telah diaudit Tim Auditor BPK-RI Perwakilan Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 21A/LHP/XVIII.BLP/05/2019, tanggal 21 Mei 2019, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Dendi. Dia juga menyampaikan Kabupaten Pesawaran memperoleh opini dengan standart tertinggi ini untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. “Saya berharap Pimpinan, Anggota DPRD serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah bekerja sama dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing, sehingga kita dapat mempertahankan opini tersebut di tahun yang akan datang,” katanya. Hasil pembahasan antara Tim TAPD dan Badan Anggaran DPRD dan mempedomani hasil audit BPK diperoleh kesimpulan bahwa pendapatan pada 2018 sebesar Rp 1,285 triliun, dan belanja sebesar Rp1,340 triliun, sehingga terjadi Defisit anggaran Rp 54,383 milyar. Defisit ini ditutup dengan penerimaan pembiayaan Rp 59,559 milyar dan pengeluaran pembiayaan Rp 1,650 milyar sehingga pembiayaan bersih Rp.57,909 milyar. Berdasarkan perhitungan terdapat silpa TA. 2018 sebesar Rp 3,526 milyar. “Laporan Pertanggungjawaban ini merupakan cerminan tingkat kinerja seluruh program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah. Saya meminta seluruh kepala OPD dan jajarannya terus bekerja keras, bahu membahu untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun yang sedang berjalan, sehingga pencapaian visi dan misi Kabupaten Pesawaran lebih maju dan lebih sejahtera dapat terwujud,” tegas Bupati. Lebih lanjut Bupati berharap saran dan kritik yang membangun dari Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya yang terlibat dalam Badan Anggaran DPRD, akan dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran di masa yang akan datang sehingga Kabupaten Pesawaran lebih maju dan sejahtera. Menurut Dendi, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 atas perubahan kedua dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tahapan selanjutnya setelah disetujui bersama, Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung paling lambat 3 hari sejak disetujui untuk dievaluasi oleh TAPD Pemerintah Provinsi Lampung.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2019
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA