x

‎PA Gedong Tataan Sosialisasi Layanan Berperkara lewat Sosialisasi E-Court dan Inovasi

waktu baca 3 minutes
Sabtu, 15 Mar 2025 11:16 0 177 admin

‎Pesawaran (LB): Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan menggelar Sosialisasi E-Court dan Inovasi layanan berperkara dalam rangka memberi pemahaman layanan berperkara hukum kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

‎Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (14/3/2025) dan diikuti Kejaksaan Negeri Pesawaran, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan, serta para pemangku kepentingan lainnya.

‎Kegiatan sosialisasi ini digelar untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

‎Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan, Khairunnisa, menyampaikan melalui kegiatan ini pihaknya berupaya menyajikan informasi kepada masyarakat, utamanya optimalisasi pemahaman berperkara secara elektronik bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.

‎”E-Court hadir sebagai terobosan yang diluncurkan Mahkamah Agung di bidang administrasi perkara dan persidangan yang sudah dimulai sejak 13 Juli 2018 lalu,” ucapnya.

‎Dia juga menjelaskan E-Court merupakan sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk pendaftaran perkara secara online (E-Filing), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online dan pembayaran secara online (E-Payment), pemanggilan secara online (E-Summons) dan proses persidangan yang dilakukan dengan saluran elektronik (E-Litigation).

‎Pelaksanaan E- Court di Pengadilan Agama Gedong Tataan, ujarnya, pada 2023 mencapai target 64,38 persen dari 890 perkara yang diterima di PA Gedong Tataan. Kemudian pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 76,37 persen melebihi target nasional sebesar 50 persen, sehingga pada 2025 ini, PA Gedong Tataan akan berupaya supaya kembali melebihi target nasional.

‎Adapun jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama telah diatur berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006. Isi peraturan tersebut yakni Pengadilan Agama bertanggung jawab memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, ahli waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

‎Khairunnisa menjelaskan E-Court merupakan instrumen layanan elektronik yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan perkara.

‎“Untuk mengakses E-Court, masyarakat hanya perlu datang ke Kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya petugas akan membantu membuatkan akun berupa ussername dan password akun E-Court. Setelah mendapat akun masyarakat dapat mengunjungi laman E-Court di https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ untuk login dan memenuhi semua rangkaian kebutuhan perkara,” jelasnya.

‎Selain itu, guna menunjang optimalisasi berperkara secara E-Court, PA Gedong Tataan juga berupaya membuat beberapa inovasi layanan, seperti Kalkulator Panjar Biaya Perkara Plus (Kalpara+), sebuah inovasi berbasis web yang dimiliki Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk memudahkan para pihak dalam menaksir panjar biaya perkara, secara konvensional maupun e-Court.

‎Lalu ada juga juga layanan Silahkan Tanya WhatsApp (Sitawa), Inovasi dalam bentuk Chat via Whatsapp API (Aplication Programming Interface) yang memungkinkan Para Pihak pencari keadilan berkomunikasi dengan petugas PTSP atau robot yang didesain secara khusus untuk mampu membalas pesan.

‎Transparansi Pelayanan Publik Terintegrasi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (Tapis Handak), sebuah Inovasi yang meliputi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada para pihak pencari keadilan, pembayaran hak-hak akibat perceraian (untuk mantan istri dan anak) dan pengelolaan rekening atas hasil eksekusi secara elektronik, cashless dan realtime payment.

‎Terakhir inovasi layanan Sistem Informasi Data Perkara dan Akta Cerai (Sitara), merupakan Inovasi bentuk aplikasi pengecekan akta cerai berbasis website yang berfungsi untuk menampilkan menu pelayanan pengecekan status akta cerai dan validasi.

‎Melalui berbagai inovasi serta program yang telah dirancang tersebut, Khairunnisa meminta masyarakat dapat memahami dan memanfaatkannya sebaik mungkin demi terciptanya layanan berperkara yang mudah, cepat, dan efisien.

‎“Besar harapan kami agar sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti dan masyarakat dapat memahami layanan berperkara secara cepat mudah, dan berbiaya ringan,” ujarnya. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maret 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA