x

Tersangka Penyadapan Prabowo Bertambah Jadi 4 Orang, Terbaru Irjen Slamet Uliandi

waktu baca 3 minutes
Kamis, 5 Nov 2026 22:27 0 149 admin

Jakarta (LB): Jumlah tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bertambah. Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Dengan penetapan ini, total tersangka mencapai empat orang.

Slamet terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadap mantan jenderal bintang dua tersebut karena masih menjalani pemulihan akibat stroke.

Penetapan Slamet sebagai tersangka diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto mengatakan, penyidik menetapkan Slamet sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.

Dalam perkara ini, Slamet dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan tersebut berkaitan dengan akses ilegal serta penghapusan informasi elektronik.

“Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP,” jelasnya.

Diduga Beri Persetujuan Penyadapan

Slamet diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Dia disebut pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri selama periode 2010-2019 dan menjadi dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim.

Menurut Suhermanto, meski sudah tidak menjabat sebagai Kabag Monitoring, Slamet masih memiliki pengaruh dalam aktivitas pemantauan dan penyadapan di lingkungan tersebut.

Bahkan, pejabat yang menangani proses provisioning atau penyadapan disebut harus mendapatkan persetujuan Slamet sebelum menjalankan aktivitas tersebut.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ungkap Suhermanto.

Dia menambahkan, pejabat yang menangani fungsi monitoring masih harus meminta izin kepada Slamet ketika akan melakukan penyadapan.

“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” tuturnya.

Tak hanya diduga memberikan persetujuan penyadapan, Slamet juga disebut menyetujui penghapusan rekaman hasil penyadapan ilegal.

Peristiwa itu terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, tersangka AS meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang tersimpan.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” papar Suhermanto.

Tiga Tersangka Sebelumnya Ditahan

Sebelum menetapkan Slamet, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Berbeda dengan Slamet yang belum ditahan karena kondisi kesehatannya, ketiga tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan di Mako Brimob.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” imbuh Suhermanto.

Dengan bertambahnya Slamet Uliandi, penyidik kini menangani perkara tersebut dengan empat tersangka. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam rangkaian aktivitas penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
LAINNYA