Bandar Lampung (LB): Penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi sorotan YLBHI-LBH Bandar Lampung.
Lembaga bantuan hukum tersebut menilai kasus ini tidak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh individu, tetapi juga membuka persoalan serius mengenai penyalahgunaan wewenang dan perlunya reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri pada 3 November 2026, tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut-sebut masing-masing merupakan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah serta penghapusan data elektronik.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara mendasar penggunaan kewenangan dan instrumen negara oleh kepolisian.
“Peristiwa ini sangat serius dan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pelanggaran hukum individual. Ini harus menjadi momentum reformasi kepolisian,” ucap Prabowo Pamungkas dalam keterangan tertulis kepada lampungbarometer.id, Selasa (3/11/2026) malam WIB.
Menurut dia, dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah memperlihatkan persoalan mendasar mengenai penggunaan kewenangan negara. Padahal, penyadapan merupakan tindakan yang bersentuhan langsung dengan hak atas privasi dan kebebasan seseorang.
Instrumen penyadapan, lanjutnya, semestinya digunakan secara terbatas, terukur, dan berdasarkan kewenangan hukum. Apabila terbukti dimanfaatkan tanpa prosedur dan kepentingan penegakan hukum yang sah, persoalan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif internal, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mengingatkan persoalan penyalahgunaan kewenangan kepolisian tidak hanya menjadi perhatian dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara. Dalam berbagai konflik agraria, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, hingga konflik sumber daya alam, penggunaan kewenangan aparat kerap menuai kritik karena diduga bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, bisnis, dan proyek pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat justru berhadapan dengan institusi yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi kehadirannya dirasakan sebagai instrumen tekanan dan intimidasi,” tegas Prabowo.
Dia menilai, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan yang lebih luas. Penggunaan personel, anggaran, fasilitas, teknologi, maupun sistem informasi kepolisian untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum merupakan penyimpangan serius terhadap mandat institusi.
“Sumber daya negara dibentuk dan dibiayai untuk melayani kepentingan publik, bukan untuk memfasilitasi kepentingan pribadi, kelompok, maupun kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, jika dugaan penyalahgunaan instrumen negara tersebut terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi institusi Polri karena menunjukkan potensi penyimpangan kewenangan publik dari tujuan konstitusionalnya.
Prabowo menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah mengamanatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Mandat tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan itu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat sebagai fungsi utama kepolisian dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Mandat konstitusi tidak memberikan ruang bagi kepolisian untuk menjadi instrumen perlindungan kekuasaan, alat politik, ataupun perpanjangan tangan kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Kepolisian harus profesional, transparan, akuntabel, dan independen dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Lebih jauh, YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai reformasi Polri tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat, rotasi jabatan, atau perubahan orang-orang yang menduduki posisi strategis. Pembenahan harus menyentuh akar persoalan, mulai dari kultur impunitas, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga lemahnya mekanisme pengawasan.
“Jangan sampai yang berubah hanya orang-orang yang menduduki jabatan, sementara pola relasi kekuasaan, praktik penyalahgunaan kewenangan, dan kecenderungan menjadikan kepolisian sebagai alat kepentingan tertentu tetap dipertahankan,” kata Prabowo.
Dia juga mendesak proses penegakan hukum dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut dilakukan secara independen, transparan, dan menyeluruh. Pengusutan tidak boleh berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh rantai komando, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah, mengetahui, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan dari penggunaan instrumen penyadapan tersebut, sepanjang ditemukan bukti yang cukup.
Penggunaan anggaran, fasilitas, personel, dan sistem teknologi informasi kepolisian yang diduga berkaitan dengan perkara itu juga perlu ditelusuri secara menyeluruh.
YLBHI-LBH Bandar Lampung turut mengingatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak dapat dibangun hanya melalui slogan, pencitraan, atau narasi reformasi yang bersifat seremonial. Kepercayaan masyarakat, menurut mereka, lahir dari keberanian institusi mengoreksi diri, membuka ruang pengawasan, mempertanggungjawabkan setiap penyimpangan, serta menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
“Jangan sampai hukum begitu keras terhadap rakyat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pejabat dan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan,” demikian penegasan lembaga tersebut.
Menutup pernyataannya, Prabowo menegaskan Polri harus kembali pada mandat utamanya sebagai institusi negara yang bekerja untuk kepentingan masyarakat.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Polisi harus menjadi pelindung rakyat, bukan pelindung kekuasaan; penegak hukum, bukan instrumen kepentingan politik; serta pengayom masyarakat, bukan kekuatan yang justru menimbulkan ketakutan,” tandasnya.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan reformasi kepolisian harus diwujudkan melalui perubahan sistemik yang menjamin profesionalisme, independensi, akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. (*/Red)
Tidak ada komentar