PesawaranPolitik

Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Kabupaten Pesawaran Berjumlah 344.903

306
×

Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Kabupaten Pesawaran Berjumlah 344.903

Sebarkan artikel ini

Pesawaran (LB): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pesawaran pada Pemilu 2024 mendatang berjumlah 344.903 pemilih.

Hal itu disampaikan KPU Kabupaten Pesawaran dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP-A) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran, Rabu (21/6/2023).

“Berdasarkan Berita Acara Nomor: 185 /PL. 01-BA1809/2023 yang ditandatangani 5 (lima) anggota komisioner KPU Pesawaran,
KPU Pesawaran menetapkan DPT hasil rekapitulasi DPSHP-A untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 344.903 pemilih,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pesawaran, Dody Afriyanto.

Rincian yang direkapitulasi sebagai berikut:
Jumlah Kecamatan: 11
Jumlah Kelurahan/Desa: 148
Jumlah TPS: 1.381
Jumlah Pemilih Baru: 2.895
Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat: 1.892
Jumlah Pemilih Aktif: 344.903
Jumlah Pemilih Laki-Laki: 176.324
Jumlah Pemilih Perempuan: 168.579

Dody juga menyampaikan berdasarkan analisa dan pencermatan data pemilih hasil perbaikan DPS akhir yang dilakukan KPU Pesawaran ada pergerakan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula berjumlah 1.378 TPS menjadi 1.381 TPS, ada penambahan 3 TPS. Selanjutnya ada pergerakan penurunan jumlah data pemilih sebanyak 267 pemilih dari Jumlah DPSHP-A menuju penetapan DPT.

Hasil jumlah rekapitulasi DPSHP-A yang telah dilaksanakan PPK pada 4 Juni 2023 sebanyak 345.170 terhimpun dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP-A dan Penetapan DPT Pemilu 2024, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dody Afriyanto, menjelaskan hasil rekapitulasi DPSHP-A dan penetapan DPT untuk Pemilu 2024 ini adalah pemilih aktif yang terdaftar sebagai pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan KPU Pesawaran nantinya akan diumumkan di tempat tempat yang strategis oleh jajaran Adhoc Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa serta akan diumumkan juga di website KPU Pesawaran,” ungkapnya.

Rapat Pleno Terbuka DPSHP-A dan Penetapan DPT ini dihadiri PPK se-Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, TNI, Polri Disdukcapil, pimpinan partai politik dan stakeholder lainnya.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT yang dipandu Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi, Dody Afriyanto, ini juga membuka ruang masukan dan tanggapan masyarakat kepada peserta rapat pleno jika masih terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi dengan catatan harus disertai bukti dokumen autentik.

“Hal itu sesuai amanat PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 104 Ayat (4) dan dipertegas Surat Dinas KPU RI Nomor 497,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *