Pesawaran (LB): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menggelar rapat Pendampingan Hukum dalam rangka penerapan ketentuan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada pengadaan barang dan jasa serta mitigasi dampak inflasi daerah kepada pejabat di lingkup Pemkab Pesawaran di Graha Adora, Senin (26/12/22).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan hal ini merupakan bentuk antisipasi dan mitigasi terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Pesawaran pada 2023 mendatang guna mengurangi segala resiko yang mungkin terjadi.
“Salah satunya dalam hal perlambatan kegiatan, terutama kegiatan yang membutuhkan waktu lama, itu harus dilaksanakan di awal tahun,” ujarnya.
Diana juga menyampaikan, acara tersebut merupakan bagian dari mengefektifkan tugas-tugas Kejaksaan untuk meminimalisasi kerugian negara yang mungkin terjadi.
“Sebagai bentuk upaya kita mengefektifkan fungsi pendampingan hukum dari Kejari Pesawaran agar dapat digunakan secara maksimal sehingga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya yakni perbuatan melawan hukum,” kata Diana.
Selanjutnya terkait pengadaan barang, Diana mengatakan hal tersebut sudah diatur oleh Pusat, hanya saja ada beberapa yang perlu ditingkatkan.
“Ini hanya masalah waktu, dan itu nantinya akan perlu dibimbing,” tuturnya.
Menanggapi kegiatan ini, Camat Gedong Tataan Syukur, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pesawaran atas ilmu dan arahan yang diberikan.
“Terima kasih atas ilmu dan support yang diberikan Kejari kepada kami, pejabat di lingkup Pemkab Pesawaran, sehingga kami mengetahui terkait pendampingan hukum dalam hal pengadaan barang ini,” ucap Syukur. (*/red)
Tidak ada komentar