BANDUNG (BAROMETER): Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta jatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Kolonel Inf Priyanto. Selain hukuman bui, Priyanto juga dijatuhi hukuman pemecatan dari kesatuan TNI.
Vonis itu dijatuhkan kepada Priyanto karena terbukti bersalah membunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
“Menyatakan terdakwa Kolonel Inf. Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kesatu, pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair dalam dakwaan ke satu primair. Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Dan ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama sama.
Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal sepertu dikutip dari detikcom, Selasa (7/6/2022).
Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf. Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.
“Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat,” kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” ucapnya. (*)
Editor: AK