Jakarta (LB): Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPNS-PPPK) akan kembali dibuka Tahun 2024. Informasi terkait pendaftaran CPNS-PPPK tahun ini disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Namun, sampai saat ini belum ditetapkan kapan tanggal pasti dan jadwal pendaftaran CPNS-PPPK Angkatan 2024/2025. Meskipun demikian, masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi ini dapat mempersiapkan terkait proses pendaftarannya.
Untuk diketahui, proses pendaftaran CPNS-PPPK terdiri dari beberapa tahapan seleksi. Untuk mendaftarnya pun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Apa syarat dan bagaimana cara mendaftarnya? Simak informasinya berikut ini:
Ini Tahapan Pendaftaran CPNS-PPPK
Berikut ini tahapan dalam proses pendaftaran CPNS-PPPK secara umum sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB):
Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi melalui Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/). Setelah membuat akun, pendaftar dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman tersebut sesuai jadwal pengumuman. Jika dinyatakan lolos, pendaftar diminta mengunggah dokumen untuk verifikasi.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes SKD dalam bentuk ujian yang dibantu komputer (CAT). Tes Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga jenis tes; Pertama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Kedua yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah dinyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap SKB yang dilaksanakan instansi terkait. Tes Seleksi Kompetensi Bidang terdiri dari Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, dan Psikotes.
Integrasi Nilai
Setelah SKD dan SKB selesai, dilakukan integrasi nilai. Sesuai Peraturan MenPAN-RB, regulasi integrasi nilai menetapkan ketentuan: Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen. Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen.
Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen. Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).
Pengumuman Kelulusan
Pendaftar akan diminta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan keempat tahapan seleksi di atas. Semua pengumuman dapat dilihat melalui situs website resmi masing-masing instansi sesuai formasi yang telah dipilih. Kelulusan peserta CPNS ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.
Pemberkasan
Setelah menyelesaikan kelima tahap seleksi di atas, pendaftar akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.
Syarat dan Cara Daftar CPNS-PPPK
Berikut ini syarat-syarat bagi pendaftar untuk mendaftar diri dalam seleksi CPNS-PPPK secara umum sebagaimana dikutip dari Portal SSCASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):
Syarat Mendaftar:
Ketentuan Umum:
Tidak ada komentar