x

Pasal Cemburu, Pria di Bukit Kemuning Aniaya Seorang Perempuan Hingga Tewas

waktu baca 2 minutes
Jumat, 18 Sep 2026 14:31 0 22 admin

Lampung Utara (LB): Seorang pria berinisial S (44) di Bukit Kemuning diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Lampung Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan berinisial SM (48) yang mengakibatkan korban tewas.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (14/9/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning. Korban kemudian diketahui meninggal dunia dan dibawa ke Puskesmas Bukit Kemuning.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas Iptu Herawati, mengatakan Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap tersangka setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujar Iptu Herawati, Rabu (16/9/2026).

Hasil pemeriksaan awal, polisi menduga korban dan tersangka memiliki hubungan dekat atau berpacaran. Pada malam kejadian, keduanya terlibat cekcok karena korban cemburu terhadap tersangka yang kemudian berujung pada tewasnya korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga sebelum kejadian korban dan tersangka memiliki hubungan dekat. Kemudian terjadi persoalan yang berkaitan dengan kecemburuan hingga terjadi keributan. Peristiwa tersebut selanjutnya diduga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Herawati.

Meskipun demikian, polisi masih terus mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan kronologi, motif, serta peran tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan terdapat bercak darah serta dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, penyidik juga mendalami dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang dilakukan tersangka.

Polres Lampung Utara menegaskan terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas; motif, peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
LAINNYA