Lampung Utara (LB): Laskar Lampung Indonesia (LLI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri proses pengadaan lahan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Desakan tersebut disampaikan setelah LLI menyoroti nilai pembelian lahan seluas sekitar 6,3 hektare yang mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
Berdasarkan nilai transaksi tersebut, harga lahan diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta per hektare. Menurut LLI, angka tersebut perlu diuji kewajarannya karena diklaim berbeda cukup jauh dengan harga tanah di sekitar lokasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LLI, Panji Nugraha AB, S.H., mendesak APH, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri seluruh proses pengadaan lahan tersebut.
“Perbedaan harga tanah di sekitar lokasi Sekolah Rakyat sangat tidak wajar. Tanah yang dikavlingkan saja berkisar Rp10 ribu per meter persegi atau sekitar Rp100 juta per hektare,” ujar Panji kepada awak media, Rabu (9/9/2026).
Menurut Panji, perbedaan harga tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi APH, untuk menguji apakah harga pembelian lahan telah sesuai dengan harga pasar dan hasil penilaian (appraisal) yang berlaku.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada nilai akhir transaksi, tetapi juga mencakup seluruh tahapan pengadaan, mulai dari penetapan harga hingga proses pembayaran.
“APH bisa membandingkan harga tanah di sekitar lokasi sebagai pintu masuk penelusuran dan penyelidikan,” Tegasnya.
Selain itu, Panji meminta APH memeriksa transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi melalui dokumen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara.
“APH bisa mengecek dokumen BPHTB di Bapenda Lampung Utara. Dari sana dapat diketahui nilai transaksi yang tercatat,” ujarnya.
Menurut Panji, apabila data transaksi tersebut menunjukkan adanya perbedaan harga yang signifikan dengan nilai pembelian lahan Sekolah Rakyat, maka kondisi tersebut patut ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Sungguh tidak wajar apabila tanah kosong di Kecamatan Blambangan Pagar untuk lokasi Sekolah Rakyat dibayar Pemda Lampung Utara hingga Rp700 juta per hektare, dan merogoh kocek sebesar Rp4,3 miliar dari dana APBD” tegasnya.
LLI juga meminta APH menelusuri seluruh proses pengadaan, termasuk mekanisme penganggaran, penentuan harga, hasil appraisal, proses transaksi, serta aliran dana kepada pihak-pihak yang menerima pembayaran.
Panji menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan Program Sekolah Rakyat, melainkan meminta agar proses pengadaan lahannya diaudit secara menyeluruh.
“Kami tidak mempersoalkan Program Sekolah Rakyat, tetapi proses pengadaan lahannya. Kami meminta dilakukan audit. Apabila ditemukan adanya mark-up harga yang mengakibatkan kerugian negara, maka harus diusut tuntas,” tandasnya.
Diketahui Pemerintah Lampung Utara, melalui Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) dalam pengadaan Lahan tersebut menggadeng tim penilai (appraisal) MPPRU dari Bandar Lampung. (Ardi/Zan)
Tidak ada komentar