Tanggamus (LB): Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung melakukan razia insidentil sejumlah kamar hunian warga binaan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari barang terlarang, Rabu (24/6/2026) dini hari.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada poin keenam tentang pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam Lapas dan Rutan.
Razia dipimpin langsung Kepala Lapas Kotaagung, Ruh Harijadi, didampingi Kepala KPLP, Kasi Administrasi Kamtib, Kasi Binadik Giatja, serta melibatkan jajaran petugas pengamanan. Sebelum penggeledahan, Kalapas memberikan arahan kepada seluruh petugas agar pelaksanaan kegiatan berjalan profesional, teliti, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

RAZIA. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung gelar razia insidental untuk mencegah barang terlarang masuk Lapas.
“Penggeledahan menyasar badan warga binaan dan 7 kamar hunian dengan fokus pencarian handphone, narkoba, serta benda-benda berbahaya lainnya,” ucap Kalapas.
Dari hasil razia, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, di antaranya handphone dan beberapa benda terlarang lainnya. Seluruh barang tersebut langsung disita untuk mencegah penyalahgunaan di lingkungan lapas.
Kalapas menegaskan razia akan terus dilakukan secara berkala maupun insidentil sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap kepemilikan barang-barang terlarang di dalam lapas.
“Barang-barang hasil razia telah kami sita dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari handphone, narkoba, dan berbagai barang terlarang lainnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif,” tegasnya. (*/Red)
Tidak ada komentar