x

‎Tim Pengawasan Gabah Provinsi Lampung Berhasil Selamatkan 397,2 Ton Gabah yang Akan Dijual ke Pulau Jawa

waktu baca 2 minutes
Rabu, 15 Okt 2025 10:24 0 2505 admin

‎Bandar Lampung (LB): Tim Pengawalan dan Pengawasan Gabah Provinsi Lampung berhasil mencegah 397,2 ton gabah yang hendak dibawa keluar Provinsi Lampung dan akan dijual di Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

‎Jumlah gabah yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan hasil kerja tim dalam kurun waktu medio Mei – 13 Oktober 2025.

‎Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengawalan dan Pengawasan Gabah Provinsi Lampung Dr. Lakoni Ahmad, S.H., M.H., M.Si. saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2025).

‎Lakoni menjelaskan timnya melakukan kerja pengawalan dan pengawasan gabah selama 24 jam di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Jika didapati kendaraan yang memuat gabah, ucapnya, maka diminta untuk putar balik.

‎”Tim ini standby 24 jam di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Kalau ada kendaraan yang memuat gabah tanpa dokumen lengkap serta izin dari Pemerintah Provinsi Lampung maka kendaraan tersebut kita minta agar putar balik,” tegas Lakoni.

‎”Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan di Lampung,” ucapnya.

‎Dia juga mengungkapkan ada beberapa modus para tengkulak nakal yang berupaya membawa gabah ke luar, salah satunya dengan menggunakan mobil es.

‎”Ada kita dapati mobil es, ternyata muatannya gabah 10 ton yang hendak diseberangkan ke Pulau Jawa. Tentu saja langsung kita tindak dan kita minta putar balik,” ungkapnya.

‎Lakoni juga menyebut gabah asal Lampung memang menjadi primadona di Pulau Jawa karena mutunya terkenal bagus. “Gabah kita ini laku keras dan jadi rebutan di Pulau Jawa karena memang gabah dari Lampung mutunya terkenal bagus.”

‎Lebih lanjut, Lakoni mengatakan dasar hukum yang menjadi landasan penindakan ini adalah:

  1. ‎Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
  2. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah,
  3. Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
  4. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah
  5. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tug as dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2024. (AK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA